News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini yang Akan Dilakukan Bu Risma Jika Ada PNS Surabaya Gabung HTI

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. SURYA/FATIMATUZ ZAHROH

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak mau gegabah menyikapi imbauan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo yang meminta PNS mundur jika terbukti masuk dalam kepengurusan organisasi terlarang HTI.

Risma lebih memilih menunggu aturan yang jelas dari pusat sebelum membuat aturan larangan PNS Surabaya untuk bergabung dalam organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Risma, Rabu (2/82/2017).

Sampai saat ini, Risma mengaku belum memiliki data PNS yang tergabung dalan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lantaran memang belum dilakukan pendataan.

"Enggak tahu kalau HTI. Aku belum cek. Yang Gafatar dulu memang ada," kata Risma.

Menurut Risma, ia ingin menunggu aturan ditetapkan oleh pemerintah secara sah. Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.

Sebab ia mengaku tidak ingin salah langkah yang akhirnya justru merugikan pegawainya.

"Aku nunggu dulu aturannya seperti apa," ucapnya.

Menurutnya, saat ada kasus pegawai pemkot yang terlibat Gafatar, Pemkot memang memberikan sanksi. Namun sifatnya berdasarkan hukum administratif kepegawaian.

"Jadi bukan karena dia terlibat Gafatar. Tapi karena dia nggak masuk kerja. Ada waktu itu sampai sebulan nggak masuk kerja. Ya itu yang diproses," kata Risma.

Menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalan undang-undang aparatur sipil negara. Sehingga sanksi yang diberikan juga sanksi kepegawaian.

"Kalau untuk yang HTI ini kami tunggu aturannya. Nggak bisa aku langsung serta merta ngasih sanksi atau meminta mundur kan," ulasnya.

Nantinya ia juga akan meminta bukti jika ada PNS nya tergabung dalam HTI. Sebab ia tidak ingin jika PNS yang dikenai sanksi ternyata hanya ikut-ikutan saja dalam organisasi yang sudah ditetapkan terlarang itu namun sanksi harus diterima PNS tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini