TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polres Jombang menangkap dua pelaku yang menyetubuhi anak dibawah umur, Rabu (2/8/2017).
Mereka adalah Iqbal (22), warga Kecamatan Jogoroto dan Muh Rifan (22), warga Kecamatan Kabuh, Jombang.
Selain itu, polisi juga menyita celana dalam dan kutang (BH) dalam kasus tersebut.
Iqbal menyetubuhi tetangganya, sebut saja Mawar (16), yang masih berstatus pelajar.
Atas perbuatan pelaku, saat ini bocah cantik tersebut telah melahirkan seorang jabang bayi berjenis kelamin laki-laki.
Sementara Muh Rifan menyetubuhi Melati (16) hingga lima kali. Perbuatan mesum itu salah satunya dilakukan di kuburan China Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, ada dua kasus persetubuhan anak dibawah dengan lokasi berbeda. Namun modus yang dilakukan hampir sama.
"Kedua pelaku sebelum melakukan perbuatan terlarang itu sama-sama mengiming-imingi korban untuk dinikahi," ujarnya, Rabu (2/7/2017).
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat persetubuhan dan tindakan cabul terjadi.
Termasuk menyita celana dalam dan kutang milik korban. Setumpuk pakaian itu kemudian dipamerkan oleh petugas dihadapan media.
Menurut Wahyu Norman, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan yang menjadi korban bukan hanya dua bocah ABG itu.
"Mereka ini predator anak. Makanya, kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain," tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal dijerat Pasal 81 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Surya/Sutono)