Laporan Wartawan Serambi Indonesia Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Masyarakat Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam digemparkan aksi penangkapan salah seorang tokoh masyarakat setempat, H Zainal bin Ismail oleh pihak Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
Pasalnya, penduduk desa Rawa Sakti, Desa Sigrun ini ditangkap pada malam hari, yakni pada pukul 20.00 WIB selepas shalat Isya, Rabu (2/8/2017).
Informasi penangkapan sang tokoh masyarakat tersebut terus menyebar via pesan singkat SMS dan group WhatsApp hingga menggemparkan penduduk yang berbatasan dengan Aceh Selatan itu.
Kabarnya, H Zainal yang akrab disapa Anak Desa ditangkap petugas kejaksaan beberapa saat setelah dia pulang shalat berjamaah di masjid setempat.
"Ada penangkapan pak Haji Zainal dan dibawa orang tak dikenal dengan dua mobil," demikian info yang beredar di group jejaring sosial.
H Zainal kabarnya ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek Sultan Daulat. Penangkapan H Zainal menurut kabar terkait kasus sengketa lahan antara dia dengan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal Prima Lestari di Kapa Seusak, Trumon Timur, Aceh Selatan.
H Zainail divonis bersalah pada Oktober 2016 lalu atas laporan PT Asdal dengan tuduhan menyerobot lahan seluas lebih kurang 30 hektar. Fakta di lapangan saat dicek lahan yang digarap hanya berkisar tiga hektar. (*)