Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung Rudi Antoni dinyatakan bersalah dalam perkara perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ada tiga pasal yang dinilai majelis hakim terbukti dilanggar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang ini.
Tiga pasal itu adalah pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Lalu pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Terakhir pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hakim ketua Noerista Suryawati menilai semua unsur dalam tiga pasal itu terbukti. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Noerista di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).
Hal yang memberatkan, menurut Noerista, Rudi sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. Hal yang meringankan, lanjut dia, Rudi menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun. Rudi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Saat diminta tanggapannya, Rudi melempar senyum dan mengacungkan jempol ke para pewarta.
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menerangkan, bahwa Rudi telah menikah kedua kalinya tanpa seizin istri pertama.
Rudi tidak pernah pulang ke rumahnya sejak Agustus 2015. Rudi juga telah melakukan perzinaan dengan perempuan yang merupakan istri keduanya. Selama meninggalkan istri dan anak-anaknya, Rudi tidak pernah menafkahi istri dan anak-anaknya.
Bahkan saat anaknya sakit dirawat di rumah sakit, Rudi tidak pernah mengunjungi anaknya. Padahal istri sahnya sudah memberitahu lewat pesan singkat. Sang istri pun harus membiayai kebutuhan anak-anaknya dengan menggadaikan barang-barangnya.
Istri sah Rudi sempat memergoki suaminya sedang bersama istri keduanya di dalam mobil. Istri Rudi memberhentikan mobil dan berupaya mengambil kunci kontak mobil. Rudi malah menutup kaca mobil sampai ke atas hingga tangan istri pertamanya terjepit.