TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seorang remaja belasan tahun kepergok bertindak cabul kepada bocah berumur delapan tahun, sebut saja Anjeli.
Pelaku yang berinisial MZN (16) warga Mergangsan yang juga masih berstatus pelajar mencoba memperkosa Anjeli di gang Karangkajen, Mergangsan, Rabu (2/8/2017) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan kasus itu terungkap setelah kerabat korban mendapat kabar bahwa ada orang yang berusaha menculik Anjeli, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan mengajak keluarga yang lain, mereka berusaha mencari Anjeli.
"Sesampainya di lokasi kejadian, para saksi melihat pelaku sedang berusaha memperkosa korban. Pelaku sudah dalam keadaan setengah telanjang," ungkap Akbar, Kamis (3/8/2017).
Aksi tersangka berhasil digagalkan, dan akhirnya warga melaporkan hal itu ke kepolisian.
Mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur, maka kasus itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kedua pelaku juga diperiksa dengan melibatkan orang tua masing-masing, dan instansi yang peduli terhadap kasus kejahatan anak-anak.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan percobaan melakukan tindak pidana (poging) yang diatur dalam pasal 53 KUHP. (*)