TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pejabat kejaksaan kembali jadi sasaran operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini penangkapan dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo, ketika menerima suap Rp 250 juta dari Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah dinas Kajari yang letaknya di samping Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, sekira pukul 07.25 WIB, Rabu (2/8/2017).
Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 12.00, KPK juga menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii di kantornya.
Rupanya penyidik KPK meringkus pula Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, Kasi Intelijen Sugeng Prakoso, dan staf Kejari bernama Indra Pramana.
Dua orang kepala desa (kades) yang ikut dijaring yaitu Kades Dasok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kades Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan. Termasuk staf Inspektorat Pemkab Pamekasan bernam Sholehoddin.
Baca: Pembantu Rumah Tangga Kenali Wajah Penyerang Novel Baswedan
Menurut informasi yang dikumpulkan, saat itu Kepala Inspektorat Sucipto Utomo yang mengenakan seragam dinas, bersama dua stafnya, Sholehoddin dan Margono, bertandang ke rumah dinas Kajari. Mereka menyerahkan uang Rp 250 juta yang dikemas dalam tas.
Tak lama kemudian sejumlah penyidik KPK langsung menggerebek lokasi tersebut.
Kajari Rudi Indra Prasetyo, Sucipto Utomo, dan dua orang stafnya langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk pengamanan.
Penyidik KPK kemudian menyegel ruangan kerja Sucipto Utomo di Jl Jokotole Pamekasan. Begitu pula ruang kerja Kajari dan ruang Kasipidus disegel KPK sekira pukul 09.00 WIB.
Penyegelan terhadap ruang kerja di Inspektorat Pamekasan mengundang perhatian sejumlah karyawan Pemkab Pamekasan. Namun karyawan hanya melihat dari kejauhan tidak berani mendekat.
"Ruangan itu baru disegel KPK. Kami tidak mengerti apa yang terjadi," kata seorang staf Inspektorat Pamekasan.
Setelah semua pihak terkait dikumpulkan di Polres Pamekasan, penyidik KPK membawa mereka ke Surabaya menggunakan bus milik polres setempat.
Sejumlah polisi bersenjata lengkap melakukan pengawalan ketat.
Bupati Achmad Syafii terlihat tersenyum ketika hendak naik ke bus Polres Pamekasan.
Sedangkan orang-orang lainnya terlihat terburu-buru dan tampak tegang, bahkan ada yang menutup wajahnya dengan tapak tangannya.
Operasi tangkap tangan itu terkait pemeriksaan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015 - 2016 yang dilakukan Kejari Pamekasan.
Untuk menyelesaikan kasus ini, inspektorat melobi Kajari dengan menyerahkan uang Rp 250 juta.
Berpakaian dinas
Sesampai di Surabaya 11 orang itu dibawa ke Polda Jatim. Mereka tiba di Gedung Subdit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim sekira pukul 15.30.
Begitu bus berhenti, yang pertama kali turun yaitu Bupati Ahmad Syafii. Ia langsung melempar senyum sambil mengangkat tangannya.
Saat itu Bupati masih mengenakan pakaian dinas karena saat ditangkap baru saja mengikuti upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Awalnya ia menolak untuk bicara. Namun setelah didesak, ia hanya mengatakan, "Nanti petugas saja yang menjelaskan."
Sedang Kajari Rudi Indra Prasetya terlihat tidak mengenakan seragam dinas. Sebaliknya para pejabat kejaksaan lainnya mengenakan seragam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan adanya penangkapan di Pamekasan.
"Nanti akan dibawa ke Jakarta sekaligus dilakukan pemeriksaan. Ada unsur penyelenggara negara dan PNS yang diamankan," kata Basaria, di Jakarta, Rabu.
Basaria menyatakan operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan penanganan kasus hukum di kabupaten tersebut. Namun Basaria belum bersedia memberi penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut.
Tak Halangi
Kejaksaan Ahung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya pengusutan terhadap para pejabat di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kapuspenkum Kejakgung, M Rum, mengatakan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan KPK.
"Saya masih mengecek informasi tersebut namun kalau hal itu benar tentu kami tidak menghalangi hal tersebut. Kami memberikan (KPK) akses untuk menindaklanjutinya. Itu adalah bagian penertiban yang terus di lakukan kejaksaan," ujar M Rum ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap Kajari Pamekasan dan dua orang kepala seksi di Kejari Pamekasan tidak terkait dengan lembaga melainkan perbuatan oknum.
Ia membantah kejadian itu merupakan bukti kelemahan sistem pengawasan di kejaksaan.
"Yang harus diingat, itu perbuatan oknum. Ini tidak ada kaitan dengan sistem. Ini oknum," ujar M Rum.
Rum mengatakan kejaksaan sudah ada standar operasional presedur (SOP) dalam pengawasan di jajaran kejaksaan.
"Pengawasan itu kan ada SOP-nya. Kita tidak bisa menyalahkan sistem," katanya.
Rum menambahkan belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK terkait penangkapan Kajari dan tiga anak buahnya.
"Kalau memang alat buktinya cukup, silakan ditindaklanjuti sampai tuntas," tambah Rum. (surya/tribunnetwork/sin/ter/mif/fah)