TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - KPK melakukan rekontruksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ridwan Mukti dan Lily Maddari, istrinya,Rabu (2/8/2017).
Awalnya rekontruksi diadakah di kediaman pribadi Bpk Ridwan Mukti, dan dilanjutkan di Kantor Gubernur Bengkulu.
Selama proses rekontruksi dan Lily Maddari bersikap kooperatif.
Rekontruksi tersebut dihadiri oleh Rico Diansari dan Jhony selaku pengusaha dan didukung oleh beberapa orang jumlah saksi, baik dari pemprov maupun dari swasta.
Baca: Saya Tidak Pernah Terpikir Gantikan Pak Ridwan Mukti
Dalam rekontruksi tersebut terdapat perbedaan pendapat antara Bapak Ridwan Mukti dengan penyidik, begitu pula antara Ibu Lily dan penyidik.
"Perbedaan tersebut diantaranya tidak pernah ada pembicaraan mengenahi permintaan fee terkait proyek di Provinsi Bengkulu," kata Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Lily Maddari, Maqdir Ismail, Rabu (2/8/2017).
Pun saat Rico Diansari datang ke kediaman Bapak Gubernur, tanpa diketahui dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya.
Bahkan pada saat mau datang, Rico Diansari sempat dilarang oleh petugas protokol.
"Pertemuan Bapak Gubernur dengan pejabat pemprov dan swasta dilakukan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Bengkulu, apabila diartikan lain, maka tindakan tersebut diluar perintah Bapak Gubernur dan terdapat oknum-oknum yang salah mengartikan perintah Gubernur," kata Maqdir.
Maka dari itu, kata dia tidak benar ada “OTT” terhadap Gubernur karena pada saat kejadianpun Bapak Gubernur tidak ada di tempat dan beliau tidak mengetahui.