Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa bermula dari adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (2/8/2017) malam.
Di kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
"Awalnya ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM itu melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan," tutur Laode M Syarif.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendai naik ke tahap penyidikan.
Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
"Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan (Sucipto Utomo). Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii," tutur Laode M Syarif.
Setelah disepakati, akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan) melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.
"Uang Rp 250 juta disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita," tambah Laode M Syarif.
Diketahui atas kasus ini, KPK mengamankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001