Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Kapolsek Darul Ikhsan Iptu Burhanuddin, Jumat (4/8/2017) pagi memasangkan bendera Merah Putih, di depan rumah Siti Maryam atau Nek Poyam (70) di Gampong Pulo Blang, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur.
"Nek Maryam tidak memiliki bendera Merah Putih, makanya saat dengar instruksi perangkat gampong untuk memasang bendera ia langsung naikkan Bulan Bintang, tapi hari ini (Jumat) sudah kita usahakan beli bendera Merah Putih, dan langsung kita pasangkan di depan rumahnya," ungkap Kapolsek Darul Ikhsan, Iptu Burhanuddin, Jumat (4/8/2017).
Menurut ketarangan Nek Maryam, bendera Bulan Bintang itu ia dapatkan karena ada yang membagikannya beberapa tahun lalu.
"Tapi waktu kita tanya siapa yang membagikan dia juga tidak ingat karena sudah lama," ungkap Iptu Burhan.
Terhadap Nek Maryam, kata Kapolsek, tidak diambil tindakan karena selain usia Nek Maryam sudah 70 tahun, informasi yang dia terima juga kurang jelas.
Selain itu, ia juga tidak memiliki bendera Merah Putih, dan hanya menyimpan bendera Bulan Bintang.
"Dia cuma kita interogasi saja, dan kita kasih arahan bahwa bendera yang sah adalah Merah Putih," ungkap Iptu Burhanuddin.
Baca: Diminta Naikkan Bendera Merah Putih, Nek Maryam Malah Kibarkan Bintang Bulan
Anggota Polsek dan Koramil dari Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, Rabu (2/8/2017) sore sekitar mengamankan selembar bendera Bintang Bulan, yang sempat dikibarkan oleh Siti Maryam alias Nek Poyam (70) di depan rumahnya di Gampong Dama Pulo, Kecamatan setempat.
Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Nek Maryam menaikkan bendera Bintang Bulan tersebut sejak ia mendengar imbauan dari perangkat gampong setempat untuk memasang bendera Merah Putih dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan ke-72 RI tahun 2017.
"Memang kami telah mengimbau warga agar memasang bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2017. Tapi Nek Maryam malah naikkan bendera Bintang Bulan. Setelah dilarang warga, tak lama kemudian Nek Maryam menurunkannya, dan kini bendera tersebut telah diamankan di Mapolsek Darul Ikhsan," ungkap Saiful Nizar (50) Sekdes Gampong Pulo Blang kepada Serambi, Kamis (3/8/2017).
Menurut Saiful Nizar, Nek Maryam menaikkan bendera Bintang Bulan di depan rumahnya karena ia tidak tahu. Karena selain janda miskin Nek Maryam itu juga sudah tua.
Informasi lainnya menyebutkan, bahwa bendera Bintang Bulan yang sempat dinaikkan Nek Maryam, diambil dari rumahnya yang telah lama tersimpan.
Hingga saat ini Bendera Bintang Bulan masih dilarang oleh Pemerintah Pusat untuk dikibarkan.
Sedangkan DPRA telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut beberapa tahun lalu.