Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dian Suchairi (24) warga Jl Kamboja, Desa Bandar Khalippah, Kecamatan Percut Seituan dan Tedi Irwansyah (32) warga Jl Sabilina, Gang Parmin, Desa Bandar Khalippah, Kecamatan Percut Seituan diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Percut Seituan.
Kedua buruh bangunan ini tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu.
"Keduanya beralasan menggunakan sabu untuk menambah stamina. Dari tangan kedua tersangka, kami sita barang bukti satu paket sabu yang belum sempat digunakan," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, Iptu Philip Purba, Sabtu (5/8/2017) siang.
Philip mengatakan, keduanya ditangkap saat melintas di Jl Pasar V, Desa Bandar Khalippah, Tembung.
Saat diamankan, keduanya berencana mencari tempat untuk mengkonsumsi serbuk kristal tersebut.
Baca: Suami Siri Ibu yang Simpan Bayi di Freezer Jadi Perhatian Warga, Siapa Dia Sebenarnya?
"Keduanya belum mau menyebutkan dimana mereka memperoleh sabu itu. Mereka masih menutupi identitas pengedarnya," ujar Philip.
Meski begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan di lapangan. Sejumlah warga yang ada di areal penangkapan turut dimintai keterangannya.
"Tanpa ada kerja sama dari masyarakat, sangat mustahil memberantas peredaran narkoba ini. Kami berharap masyarakat tetap memberikan informasi mengenai lokasi-lokasi peredaran narkoba," ujar dia. (Ray/tribun-medan.com)