Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Unit Reskrim Polsekta Medan Barat menangkap Ahmad Sofian (36) saat dirinya melintas di Jl Karya, Gang Adil, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangannya, disita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.
Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dari laporan itu, warga mengatakan bahwa ada seorang pria yang baru saja membeli narkoba.
"Setelah mendapat laporan itu, saya minta anggota cek ke lapangan. Ketika tiba di lokasi,
tersangka yang kebetulan baru saja keluar dari Gang Adil terlihat gugup, bahkan ia hampir jatuh dari motor" ungkap Victor, Sabtu (5/8/2017).
Karena yakin tersangka adalah orang yang dilaporkan, polisi pun menggeledah tubuh dan pakaian tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti padanya.
"Anggota yang di lapangan kemudian menggeledah jok motor tersangka. Ternyata, sabusabu itu disembunyikan tersangka di tempat yang sulit diketahui orang," kata mantan Wakasatreskrim Polresta Medan ini.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungan minimal lima tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)