LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI I MADE ARDHIANGGA
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Yoki Aprilia Aan Saputra (23) asal Malang, Jawa Timur diamankan anggota Polsek Kuta. Ia didor karena melakukan pencurian barang majikannya, saat berusaha kabur ketika hendak diamankan. Akibatnya, ia kini pun meratapi nasibnya di sel jeruji besi.
"Kami amankan tersangka yang melakukan pencurian barang majikannya. Barang-barang yang dicuri tersangka, berupa uang, laptop dan barang-barang lainnya," ucap Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, Senin (7/8/2017).
"Ia kami hadiahi timah panas, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap," imbuh Sumara.
Tersangka mencuri barang milik Edi (25) yang merupakan majikannya. Tersangka mencuri barang milik majikannya, di Restoran Bebek Gober milik majikannya, yang sedang direnovasi dan tersangka bekerja di situ.
Dijelaskannya, tersangka ini merupakan pelaku dalam kasus yang sama, namun belum pernah dihukum. Singkat kata, bukan kali pertama tersangka melakukan pencurian dengan berprofesi sebagai tukang. Namun, di Kalimantan juga sudah pernah melakukan pencurian pula.
"Jadi tidak sekali ini saja. Sudah dua kali melakukan pencurian," bebernya.