News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Hukuman Bagi Mantan Anggota DPRD yang Konsumsi Sabu

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nizar Romas, mantan anggota DPRD Bandar Lampung  dan Dharma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkotika.

Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Hakim ketua Nirmala Dewita menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap kedua terdakwa," ujar Normal di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/8/2017).

Atas putusan ini, Nizar dan Dharma menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Sabi'in juga menyatakan pikir-pikir.

Baca: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Kasus Sabu 1 Ton di Taiwan

Setelah mendengarkan putusan, Dharma sempat mengacungkan tiga jari (metal) ke arah para jurnalis yang meliput. 

Di dalam dakwaannya, Sabi’in mengutarakan, Nizar awalnya datang ke rumah Dharma pada 2 Mei 2017.

Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO) untuk melihat meja yang dipesan Nizar ke Obi.

Dharma ikut ajakan Nizar karena sekalian ingin melihat sepeda motor yang dipinjam Obi.

Sampai di rumah Obi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Dharma menunggu di teras sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah.

Baca: Wow, Sudah 2 Tahun Teras Rumah Juragan Kayu di Kediri Ini Dibuat Pesta Sabu, Tapi Baru Ketahuan

Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah Obi. Mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu. “Sabu-sabu itu sudah disiapkan Obi,” ujar Sabi’in di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Nizar mengisap sabu-sabu itu sebanyak tiga kali lalu diserahkan ke Dharma. Dharma ikut mengisap satu kali.

Pada saat akan mengisap sabu untuk kedua kalinya, kata Sabi’in, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek.

Polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat hisap sabu di dalam kamar tersebut.

Baca: Penemuan 60 Kilogram Sabu di Tangga Darurat Mal Season City Awalnya Dikira Bom

Polisi lalu menangkap keduanya.

Ini bukan kali pertamanya Nizar terlibat kasus hukum. Sebelumnya, aparat kepolisian pernah menangkap Nizar dalam kasus pencurian obat-obatan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).

Namun kasus tersebut dihentikan penyidikannya karena ada perdamaian dan pihak RSUAM mencabut laporannya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini