Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Inilah ungkapan yang tepat bagi Usman (49) warga Jl Bhineka Tunggal Ika, Dusun IV, Desa Bandar Klipah, Kecamatan Percut Seituan.
Saat dirinya hendak menagih hutang di rumah temannya Mulyadi Jl Kerakyatan, Pasar III Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, uang sebesar Rp 5 juta yang disimpan Usman dalam jok motor malah dicuri orang.
Belakangan diketahui, pencuri uang korban adalah Mispan alias Panjang (43).
"Ada saksi yang melihat tersangka mencuri uang korban di dalam jok motor. Lalu, setelah peristiwa itu, korban melapor ke kami," kata Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba, Kamis (10/8/2017) sore.
Baca: Ternyata Pria Ini yang Menyiram Tubuh Muhammad Al Zahra dengan Bensin di Kasus Pencurian Amplifier
Ketika petugas mengamankan, pelaku sempat membantah telah mencuri.
Namun, ketika polisi memanggil saksi-saksi yang ada di lokasi, barulah tersangka mengakui perbuatannya.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
"Belakangan diketahui, uang Rp 5 juta yang dicuri tersangka sudah dihabiskannya untuk keperluan sehari-hari. Sisanya tinggal Rp 700 ribu," kata Philip.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di sel Polsekta Percut Seituan.
Ia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)