Selain Mukhtarom, para korban penipuan Misdi ini adalah Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, berbekal laporan para korban, polisi akhirnya membekuk Misdi di rumahnya, di Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Saat diperiksa polisi, Misdi mengaku uang Rp 100 juta yang didapat dari para korban yang ditipunya sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Setelah tersangka kami amankan, kami masih terus mengembangkan kemungkinan adanya korban penipuan lainnya," tegasnya, Jumat (11/8/2017).
Atas perbuatannya, pelaku, kata Norman dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," katanya.
Norman tak lupa mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan aksi penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang secara gaib. (Surya/Sutono)