News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Pahlawan Nasional yang Hilang Misterius, Misdi Tipu Korbannya hingga Rp 100 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat (tengah) saat merilis pengungkapan kasus penipuan dengan tersangka pelaku bernama Misdi. SURYA/SUTONO

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang masih terus terjadi di Jawa Timur.

Setelah heboh kasus Dimas Kanjeng di Kabupaten Probolinggo dan beberapa kasus lain, kali ini kasus serupa terjadi di Jombang.

Namun, cara yang dipakai terbilang baru. Pelaku mengaku sebagai pahlawan nasional yang hilang dan sampai saat keberadaannya masih misterius.

Sang pelaku penipuan adalah Misdi (56). Warga Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ini berhasil menipu belasan orang dan meraup uang sebesar Rp 100 juta.

Modus yang dipakai Misdi menipu cukup licik. Dia mengaku sebagai Supriyadi, mantan Komandan Pembela Tanah Air (Peta), pahlawan pada zaman perang kemerdekaan yang hingga kini belum ditemukan jenazahnya.

Kepada para korbannya, Misdi mengaku mampu mendatangkan uang miliaran rupiah lewat kopiah alias peci.

Uang tersebut berasal dari gudang amanah yang berada di alam gaib.

Baca: Bos First Travel Berniat Melarikan Diri dari Jemaah dengan Membentuk Perusahaan Baru

"Tapi untuk mendatangkannya harus dilakukan dengan sebuah ritual khusus," ujarnya.

Mendengar itu, para korban umumnya termakan tipu daya pelaku. Apalagi dia selalu mengaku sebagai Supriyadi, pahlawan yang hilang.

Sejauh ini, pelaku telah berhasil menipu 11 orang warga yang berasal dari Jombang, Kediri dan Nganjuk.

Kepada para korbannya, tersangka menjanjikan bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar.

Agar keinginan para korban mendapatkan uang dalam jumlah besar tercapai, Misdi juga meminta dibuatkan ruangan khusus untuk ritual.

Pada 2014, salah satu ruangan berada di rumah korban Mukhtarom (42) di Desa Rejoagung, Ploso, Jombang pun disiapkan si pemilik rumah.

Misdi berdalih, ruangan tersebut sebagai gudang amanah.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta para korban memberikan uang tebusan agar uang dalam jumlah besar bisa keluar dari dalam gudang amanah.

Para korban menyerahkan uang yang totalnya mencapai Rp 100 juta kepada pelaku.

Agar para korban semakin yakin, dia membawa sejumlah pusaka saat melakukan ritual di ruangan khusus tersebut.

Mulai dari wayang Semar, pusaka kembang cempaka mulya, pusaka singo barong, pusaka Nogo Windu hingga foto Presiden Soekarno.

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap Terlibat Pengiriman Orang ke Filipina dan Suriah

Selain itu, peralatan ritual berupa kain mori, kopiah, minyak fambo, sajadah, bawang merah serta jubah putih juga disiapkan tersangka pelaku.

Nah, setelah melakukan ritual, pelaku minta para korban tak membuka ruangan tersebut.

Alasannya ada waktu tertentu untuk membuka ruangan agar uang dalam jumlah besar datang ke ruang tersebut.

Namun, setelah tiga tahun berlalu, Misdi tak juga memberi kepastian kepada para korban.

Puncaknya pada Kamis (3/8/2017) lalu, para korban nekat membuka ruangan khusus tersebut.

Alangkah terkejutnya mereka, karena di dalam ruangan ternyata tidak ada uang seperti yang dijanjikan Misdi.

Di dalam kopiah yang ada di ruangan tersebut hanya terdapat uang mainan 10 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Saat itulah, para korban sadar telah menjadi korban tipu-tipu Misdi. Mereka akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Jombang.

Selain Mukhtarom, para korban penipuan Misdi ini adalah Imam (Ploso), Fauzi (Pare), H. Har (Pare), Hendro (Perak), Apeng (Porong), Muhadi (Candimulyo), Pak Pud (Gudo), Dasi (Nganjuk), Bambang (Nganjuk) dan Cholil (Jogoroto).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengatakan, berbekal laporan para korban, polisi akhirnya membekuk Misdi di rumahnya, di Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Saat diperiksa polisi, Misdi mengaku uang Rp 100 juta yang didapat dari para korban yang ditipunya sudah habis digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Setelah tersangka kami amankan, kami masih terus mengembangkan kemungkinan adanya korban penipuan lainnya," tegasnya, Jumat (11/8/2017).

Atas perbuatannya, pelaku, kata Norman dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," katanya.

Norman tak lupa mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan aksi penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang secara gaib. (Surya/Sutono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini