TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polsek Ciawi Bogor menangkap seorang wanita berinisial SI (47) karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi yang melibatkan anak di bawah umur di Hotel Bumi Parahyangan, Ciawi Bogor.
Setiap anak diberi tarif oleh tersangka SI seharga Rp 400 ribu dimana ia sendiri mengambil keuntungan Rp 300 ribu dan korban diberi Rp 100 ribu.
5 Mitos Seks yang Banyak Diyakini Masyarakat, Percayakah Anda?
Menurut Kapolsek Ciawi, AKP Muhtarom, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/8/2017) malam sejak ada informasi awal pada hari kamis dan kini ditangani oleh Polres Bogor.
"Iya ada penangkapan, sekarang sudah ditangani Polres Bogor," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (13/8/2017).
Ia menjelaskan bahwa tersangka SI ini mengambil keuntungan dari tiga anak perempuan yang berumur masih sangat dini.
"Tersangka SI ini mengambil keuntungan dari anak di bawah umur, anak yang menjadi korban adalah AS (16), TP (14) dan SF (16)," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel dan uang senilai Rp 580 ribu.
Ketiga anak korban bisnis pencabulan itu pun dipulangkan ke orang tua masing-masing namun tersangka SI harus rela ditahan kepolisian guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Unit PPA Polres Bogor. (Naufal Fauzy)