News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Sepekan Jualan Sabu, Perempuan Dicokok Polisi

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Rubiani, pengedar 195 butir pil ekstasi yang ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Baru. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan, Selasa (15/8/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sri Rubiani hanya bisa menangis saat ditangkap Unit Reskrim Polsekta Medan Baru karena kepemilikan narkoba.

Dari tangan perempuan berusia 40 tahun ini, polisi menyita 195 butir pil ekstasi bergambar Hello Kitty.

"Tersangka kami tangkap di kediamannya yang berada di Jalan Zainul Arifin atau Kampung Kubur. Ketika kami tangkap, tersangka ini tengah menunggu pembeli," kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Hendra ET, Selasa (15/8/2017).

Baca: Polisi Berpangkat Briptu Kedapatan Bawa 1,5 Kg Sabu, 1.000 Butir Pil Ekstasi dan Happy Five

Hendra mengatakan, dari laporan warga, perempuan ini kerap memasok ekstasi pada penikmat musik disko di Kota Medan.

Karena sudah sangat meresahkan, Rubiani pun ditangkap.

"Barang bukti ekstasi yang kami sita itu sempat disembunyikan tersangka di kamar tidurnya. Beruntung, anggota cukup teliti saat melakukan penggeledahan," kata Hendra.

Dari pengakuan tersangka, ia belum lama menjalankan bisnis haramnya ini.

Tersangka berdalih baru beroperasi satu minggu.

"Kami masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Kami yakin, ada tetsangka lain yang masih berkeliaran di luar," ungkap mantan Kapolsekta Helvetia ini. (Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini