Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puji Kesuma (34) warga Jl Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal hanya bisa menyesali perbuatannya.
Gara-gara tergoda dengan dua unit handphone, kuli bangunan ini dijebloskan ke sel Polsekta Sunggal, setelah sebelumnya diamuk massa.
"Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mencuri karena sudah lama tidak mendapatkan pekerjaan. Lantaran tak punya uang, pelaku pun masuk ke rumah tetangganya dan mengambil dua buah handphone yang tergeletak di ruang tengah," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (15/8/2017) petang.
Ketika beraksi, sambung Daniel, pelaku dipergoki oleh korbannya Ramliah (43). Spontan, korban pun teriak hingga mengundang perhatian warga.
"Sempat dihajar massa pelakunya ini. Lalu, anggota yang mendapat laporan turun ke lokasi untuk membawa tersangka ke mako," kata Daniel.
Dalam kasus ini, sambung Daniel, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman kurungannya minimal lima tahun penjara.(Ray/tribun-medan.com)