Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan, Pratu Rommel Sihombing yang menganiaya jurnalis rencananya akan digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (15/8/2017).
Namun, sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini molor.
Oditur Militer, Serma Andriyani yang dikonfirmasi Tribun Medan mengatakan sidang sudah dijadwalkan. Ia mengatakan sidang harusnya digelar pukul 10.00 WIB.
Hingga pukul 10.52 WIB, terdakwa belum kelihatan. Namun hakim yang menyidangkan perkara ini sudah hadir.
Baca: Marinir Pembunuh Istri Kades Ternyata Ingin Buka Pom Bensin Mini
"Mohon izin pak, terdakwanya belum datang. Mohon bersabar," kata petugas jaga Pengadilan Militer I-02 Medan.
Terkait kasus ini, sebelumnya Pratu Rommel dituntut dengan hukuman yang sangat ringan. Bahkan sidang tuntutan terindikasi digelar secara sembunyi-sembunyi, menghindari pantauan awak media.
Pada hari ini, tepat setahun kejadian kekerasan ini berlangsung. Kekerasan itu terjadi di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan.
Tak hanya jurnalis yang menjadi korban, warga pun banyak mengalami luka-luka. Sayangnya, tak satupun berkas pengaduan warga diproses hingga ke persidangan. (Ray/tribun-medan.com)