TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Mengaku dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan wartawan, Fredy Setiyansah warga Kalimasbaru 2/20 RT,06 RW 09 Surabaya kini harus berurusan dengan hukum di Polres Lamongan Jawa Timur.
Fredy Setiyansah ditangkap anggota Lantas Polsek Kota Lamongan Ipda Santo bersama dua anggota lainnya lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik rumah pemotongan hewan dan jagal sebesar Rp 7 juta, Selasa (15/8/2017).
Fredy tidak seorang diri, ia bersama dua temannya, Aris dan Trisno ternyata sudah beroperasi di Lamongan dengan sasaran semua pengusaha pemotongan hewan.
Selama itu pula diakui sebanyak 4 pengusaha pemotongan hewan atau jagal yang berhasil diperas dengan nilai total Rp 16 juta.
Terakhir korbannya adalah H Siwat warga Desa Topeng Kecamatan Tikung.
Baca: Sang Marinir Bicara Blak-blakan Tujuannya Membunuh Istri Kades
Bukan langsung kepada Siwat, namun pelaku membidik anaknya, Triani yang diketahui pelaku ikut mengelola rumah pemotongan hewan.
Kejadian bermula pada hari pertama kedatangannya pada Jumat (11/8/2017) para pelaku mendatangi rumah kediaman H Siwat yang juga ada di lingkungan rumah pemotongan hewan.
"Datang pertama memperkenalkan diri kalau dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) pusat dan juga sebagai wartawan," kata Triani.
Pelaku menilai rumah pemotongan hewan milik Siwat menyalahi aturan.
"Katanya bisa dipidanakan," kata Triani saat dimintai keterangan polisi.
Pelaku memastikan bisa tidak dilanjutkan asalkan tidak dengan kotak kosong.
Yakni dengan cara memberi uang pelicin sebesar Rp 7 juta. Fredy bahkan menunjukkan bukti sejumlah pemilik rumah potong hewan yang juga membayar kepadanya.
"Saya tawar Rp 1 juta tidak mau. Dan tetap minta Rp 7 juta," ungkap Triani.
Namun hari itu baru dibayar Rp 4 juta dan sepakat sisanya akan dibayar Selasa (15/8/2017) hari ini.
Dari kesepakatan itu, Fredy tadi datang bersama seorang rekannya Aris dan mendatangi Triani yang sedang berjualan di Pasar Sidoarjo.
Bukannya mendapatkan uang sisa Rp 3 juta. Fredy malah ditangkap anggota Sat Lantas Polsek Kota. Sementara Aris berhasil kabur.
Fredy yang sekujur tubuhnya penuh tato ini diamankan dan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 4 juta, kwitansi, ID card, tabloid, aki dan sepeda motor.
Fredy yang pernah dipenjara selama 3,5 tahun ini akhirnya hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya.
Kini perkaranya ditangani penyidik. Sementara polisi juga memburu dua teman Fredy yang berhasil kabur.(Surya/Hanif Manshuri)