Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas kedua pelaku yakni RN dan AB.
Baca: Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi lalu segera melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kabupaten Rote Ndao usai melakukan pembunuhan.
Tim unit lidik berangkat ke Rote Ndao dan menangkap kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polres Kupang.
“Kedua pelaku RN dan AB menghabisi nyawa korban dengan motif bahwa korban yang melakukan santet terhadap orangtua pelaku RN,"sebut Jules.
“Kedua pelaku pembunuhan ini secara berencana melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga diterapkan pasal 340 subsider 338 KUHP," tambah dia.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Dituding Menyantet, Seorang Nenek Dibunuh