TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepolisian Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pelaku pembunuhan berinisial RN dan RB.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang nenek bernama Dina Patola Oemanu (58), warga Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kedua pelaku menuding korban melakukan santet kepada keluarganya.
"Dua pelaku ini berprofesi sebagai tukang ojek. Sedangkan korban adalah petani. Antara para pelaku dan korban masih tinggal satu desa," kata Jules kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2017).
Baca: Pijat Plus-plus Online Di Bogor Terungkap, Mucikari Tawarkan Via WhatsApp Dengan Tarif Segini
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Selasa (8/8/2017) sekitar pukul 20.00 wita di pinggir pantai Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu.
Setelah membunuh korban, para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao.
Jasad korban, ditemukan warga, Jumat (11/8/2017) dan dilaporkan ke polisi hari itu juga.
Saat ditemukan terdapat bekas luka di wajah korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
Baca: Menilik Rumah Mewah Bos First Travel, Warga: Banyak Mobil Mewah, Saya Kira Dia Pejabat
Berdasarkan hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti tulang tengkorak pecah, luka lecet di wajah, serta tulang dada patah.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan bercak darah tiga titik di pasir dan ditemukan sandal korban serta bekas seretan di pasir," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap keluarga korban, kepala desa, dan masyarakat sekitar rumah korban polisi meyakini terduga pelaku berjumlah dua orang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui identitas kedua pelaku yakni RN dan AB.
Baca: Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi lalu segera melakukan pencarian dan didapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke kabupaten Rote Ndao usai melakukan pembunuhan.
Tim unit lidik berangkat ke Rote Ndao dan menangkap kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polres Kupang.
“Kedua pelaku RN dan AB menghabisi nyawa korban dengan motif bahwa korban yang melakukan santet terhadap orangtua pelaku RN,"sebut Jules.
“Kedua pelaku pembunuhan ini secara berencana melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga diterapkan pasal 340 subsider 338 KUHP," tambah dia.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Dituding Menyantet, Seorang Nenek Dibunuh