Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ribuan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjunggusta Medan mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM.
Sedikitnya, ada 544 napi yang akan bebas saat HUT ke 72 RI.
"Untuk tindak pidana umum, napi yang mendapatkan remisi itu ada 8.782 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat RU (Remisi Umum) II atau yang bebas nanti, ada 419 orang," kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah I Sumut, Josua Ginting, Rabu (16/8/2017).
Josua mengatakan, untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No28 tahun 2006, ada 415 napi yang mendapat remisi dan dari jumlah itu 11 diantaranya bebas.
Baca: Dapat Remisi, Narapidana Asing Asal Algeria Langsung Bebas
"Untuk tindak pidana khusus berdasarkan PP No99 tahun 2012, napi yang mendapatkan remisi sebanyak 2056 orang. Dari jumlah tersebut, napi yang akan bebas ada 114 orang.
"Untuk tindak pidana umum, remisi yang diterima para napi rata-rata satu sampai dengan enam bulan. Begitu juga dengan napi tindak pidana khusus, yang rata-rata mendapat potongan masa tahanan satu sampai enam bulan," kata Josua.
Ia menjelaskan, pemberian remisi ini akan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemkumham Wilayah I Sumut. Pemberian remisi dilakukan di Lapas Klas I A Tanjunggusta Medan.(Ray/tribun-medan.com)