Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lelaki berinisial AA (45) diamankan di Mapolsek Tampan, Rabu (16/8/2017) atas kepemilikan senjata api dan narkoba jenis sabu-sabu adalah seorang pengedar.
AA ditangkap polisi setelah dipancing untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka merupakan seorang pengedar. Barang bukti satu paket sabu didapatkan di balik cincin yang dipakainya," terang Kanitreskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa.
Penangkapan tersangka AA setelah polisi melakukan penyelidikan namun saat penangkapan ternyata tersangka juga memiliki senjata api rakitan laras panjang.
"Kita juga sita empat butir peluru untuk senjata api jenis laras panjang dan revolver," terang Eru.
Baca: Puluhan Senpi Rakitan Buatan Sanusi Dibeli Para Pelaku Kejahatan
Selain itu tersangka juga mengenakan rompi anti peluru saat polisi menangkapnya.
Pengungkapan tersebut masih dalam pengembangan kepolisian.
Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan seorang lelaki atas kepemilikan senjata api dan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (16/8/2017) dini hari tadi.
Lelaki yang berinisial AA (45) saat ditangkap juga memakai rompi anti peluru.
Dari informasi kepolisian, senjata api yang diamankan polisi merupakan senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru tajam.