TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Terpidana mati kasus pembunuhan, Herman Jumat Masan, merayakan HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2017). Herman telah memasuki tahun kelima menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Maumere.
Selama menghuni tahanan, Herman tak bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman karena statusnya sebagai terpidana mati.
“Saya tidak dapatkan remisi, karena status saya terpidana mati. Saya hanya mengharapkan dilakukan peninjauan kembali hukuman mati,” ujar Herman kepada Pos Kupang.
Herman, yang divonis bersalah membunuh Meri Grace bersama dua bayinya, hadir bersama warga binaan menyambut penyerahan remisi yang dilakukan Bupati Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, di halaman Rutan Maumere.
Baca: Pesan Yasonna Kepada Masyarakat Agar Tak Beri Stigma Negatif Bekas Narapidana
Mantan rohaniwan ini bersama warga binaan yang lain memainkan angklung menghibur Wakil Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar, anggota Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David, S. H, dan puluhan undangan.
Kapala Rutan, Hudi Ismono, tersenyum menyaksikan kepiawaian warga binaannya.
Sebanyak 68 warga binaan memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI. Yang terbanyak mendapat remisi satu bulan 27 orang dan tiga bulan 24 orang, dua bulan 11 orang, empat bulan empat orang dan lima bulan satu orang.
Menurut Herman, kemerdekaan bukan soal tempat, tetapi situasi batin. Di tempat sempit (Rutan), ruang gerak mereka terbatas, tetap semuanya bisa merayakan kemerdekaan.
Diterimanya peninjauan kembali atas hukumannya, Herman mengharapkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya ditinjau kembali.
Baca: Menteri Yasonna: Perlakuan Terhadap Abu Bakar Baasyir Manusiawi
Menurut Herman, hakim bisa keliru menjatuhkan putusan dan ia mengajukan novum (fakta baru), tutup botol infus.
“Yang saya inginkan adalah cerita benar kasus ini, yang jadi tiang topang kasus keadilan. Karena tanpa cerita kebenaran pada posisinya, keadilan tidak bisa hadir,” ujar Herman.
“Saya ajukan novum dan juga kekeliruan hakim. Karena novum tidak dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Barang bukti tutupan jarum infus, ada dalam penyidikan, tetapi dalam persidangan dikeluarkan. Tetapi bagus ada oknum polisi yang berpihak pada kebenaran simpan barang ini,” kata Herman.
Herman mengakui bersalah atas kasus kematian, tetapi bukan pembunuhan berencana. Ia mengharapkan cerita benar dan putusan yang adil. (Eginius Mo'a)
Artikel ini telah tayang di Pos Kupang dengan judul: Kisah Terpidana Mati Rayakan HUT Kemerdekaan RI: Di Tempat Sempit Kami Merdeka