TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Anggota Polsek Kuta menangkap seorang WN Jepang, Nuzomi Gami (44).
Perempuan berparas ayu itu diamankan karena 'ngutil' sebuah jam tangan bermerek.
Akibatnya, ia pun disel karena perbuatannya.
"Kejadian pencurian ini sekitar Sabtu 11 Agustus lalu, sekitar pukul 17.30 Wita sore hari. Tersangka Warga Negara Jepang ini mencuri jam merek Armani seharga hampir Rp. 5 juta," ucap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Kamis (17/8/2017).
Korban melakukan pencurian jam itu berdasarkan laporan dari korban, PT. Inti Duty Free Promosindo atas laporan karyawannya, Ni Putu Sumartini (32).
Laporan kejadian ini, masuk ke Mapolsek Kuta sehari setelahnya sekitar pukul 18.00 Wita, sehari usai pemilik mengetahui ada barang yang hilang.
Dari laporan itulah, Reskrim Polsek Kuta akhirnya melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.
"Tersangka kami jerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," bebernya (I Made Ardhiangga)
Artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul: Waduh! Bule Jepang Ini Disel Gara-gara 'Ngutil' Jam Tangan Bermerek di Kuta