Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42).
Polisi menembak Yuwantoro karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Kota Sepang, Sabtu (19/8/2017).
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengatakan, tersangka tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk perawatan usai kakinya ditembak karena melawan petugas.
"Awalnya sudah dirawat di rumah sakit. Saat dibawa ke Polresta, kondisi yang bersangkutan melemah. Lalu dibawa lagi ke rumah sakit. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia," kata Sudjarno saat ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (20/8/2017).
Baca: Bermaksud Ajak Salat Subuh Berjamaah, Nurul Kaget Jasad Suaminya Sudah Menggantung
Selain Yuwantoro, Polisi menangkap rekannya bernama Agus Romadoni (39).
Peran Agus sebagai joki atau yang mengantar Yuwantoro saat mencari sasaran.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, pecahan busi, satu buah palu kecil, dua buah tas korban, dua buah dompet korban dan baju tersangka Yuwantoro.