News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pecah Kaca Mobil yang Tewas Ditembak Polisi Sudah 8 Kali Beraksi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Yuwantoro, tersangka pecah kaca mobil yang ditembak mati polisi, adalah residivis.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno menuturkan, Yuwantoro pernah menjalani hukuman penjara di Sumatera Selatan dan Lampung karena kasus serupa.

Keluar masuk penjara tak membuat warga Way Halim ini kapok.

Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42). Polisi menembak Yuwantoro karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Kota Sepang, Sabtu (19/8/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA (Tribun Lampung/Wakos Gautama)

Menurut Sudjarno, Yuwantoro dan Agus sudah delapan kali mencuri dengan modus pecah kaca.

Delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar lampung dan tiga TKP di Lampung Selatan.

Baca: Tersangka Pecah Kaca Mobil Ditembak Mati

Sasarannya kata Sudjarno, adalah mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan atau di dalam masjid.

"Biasanya tempat parkir yang minim penjagaan jadi lokasi aksi," terang Sudjarno, Minggu (20/8/2017).

Seorang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro tewas akibat tembakan aparat kepolisian. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA (Tribun Lampung/Wakos Gautama)

Sudjarno berpesan kepada masyarakat untuk tidak menaruh barang berharga di dalam mobil karena bisa menjadi korban.

Baca: Yuwantoro Tewas dalam Perjalanan ke Rumah Sakit Setelah Ditembak Polisi

"Mereka ini sasarannya mobil yang di dalamnya ada tas atau barang berharga. Supaya tidak jadi korban ya jangan taruh tas atau barang di mobil," pesan dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini