Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung Gumsoni (50) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (21/8/2017). Pada sidang ini jaksa penuntut umum mendakwa Gumsoni dengan pasal berlapis.
Pertama pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum Hasan Asyari mengatakan, perkara ini bermula ketika Gumsoni memesan satu paket sabu dari rekannya Iskandar alias Ijir.
Ijir memberikan satu paket sabu ke Gumsoni. Satu paket sabu itu dipecah menjadi dua paket oleh Gumsoni di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja.
Gumsoni lalu menemui Iskandar di sebuah kafe. Gumsoni mengajak Iskandar untuk ngobrol di ruang kerjanya.
Mereka pun pergi menuju kantor Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung. Dalam perjalanan, Gumsoni meminta Iskandar mencari satu paket sabu lagi.
Iskandar tidak memenuhi permintaan itu karena Iskandar masih menyimpan satu paket sabu dan alat hisapnya.
Sampai di kantor Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Gumsoni lebih dulu masuk ke ruang kerjanya sedangkan Iskandar menyusul beberapa menit kemudian.
Mereka lalu menggunakan sabu milik Iskandar bersama sampai habis. Gumsoni kembali meminta Iskandar untuk membelikan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu. Pergilah Iskandar mencari sabu-sabu.
Saat Iskandar pergi, Gumsoni mengisap lagi satu paket sabu-sabu miliknya.
Keesokan harinya, aparat kepolisian menggerebek ruang kerja Gumsoni. Gumsoni pada saat itu tidak ada di tempat.
Sempat menghilang beberapa hari, Gumsoni akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pada persidangan ini, Gumsoni tidak didampingi pengacara. Majelis hakim sudah menawarkan untuk didampingi pengacara namun Gumsoni menolaknya.