News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara Gara Sabung Ayam, Suami Anggota DPRD Tomohon Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabung ayam

Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNNEWS.COM,  TOMOHON - Satu dari 9 orang yang ditangkap oleh Unit Rayon Team Sabhara Elit Polres Tomohon, karena terlibat sabung ayam, Minggu (20/8) adalah suami dari anggota DPRD Tomohon. 

MW, suami dari anggota DPRD tersebut ditahan bersama dua rekannya yakni MR dan RS.

Ketiganya ditahan karena diduga berperan sebagai wasit dan pemain. 

"Tiga orang ini yang berperan sebagai wasit dan pemain barang bukti Rp 4.150.000, ayam 6 ekor serta alat peraga uang diamankan," kata Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, Selasa (22/8).

Mantan Dantim Resmob Polda Sulut ini mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu, entah itu pns, pejabat, keluarga anggota dewan, yang namanya melanggar hukum akan ditindaki.

Baca: Lokasi Sabung Ayam Digrebek, Penonton dan Penjudinya Kocar Kacir

"Yang kami tahan suami dari anggota DPRD, oknum ASN, dan lain pekerja swasta. Yang 6 kita pulangkan, keadaan masih dikategorisasi tetapi jika ada keterangan lain yang sedang kami telusuri mengindikasi jika mereka tidak sebagai penonton kita lakukan penyidikan lanjut dengan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Sumampouw.

Menurutnya, dari pengakuan mereka baru kali itu melakukan sabung ayam.

"Tetapi polisi kan tidak bodoh, polisi melakukan olah TKP yang ada  dan bisa bedakan tempat ini sering didatangi orang atau tidak, dari saksi-saksi keterangan masyarakat mengatakan setiap hari dan setiap minggu ditempat itu sering dijadikan arena sabung ayam. Bukan hanya ditempat situ saja, dan kami akan melakukan penyisiran di tempat lain," tuturnya. 

Ditambahkannya, proses selanjutnya, jika berkas sudah lengkap akan dikirim ke kejaksaan dan diproses selanjutnya hingga ke persidangan. 

"Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, junto Pasal 303 BIS tentang perjudian karena di situ ditemukan uang taruhan, alat peraga. Hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini