Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - IR (33), seorang guru agama di sebuah madrasah, ditangkap jajaran Polsek Sukarame di Bandar Lampung, Minggu (20/8/2017).
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya berinisial ND (17).
"Tersangka mencabuli korban di asrama sekolah," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (22/8/2017).
IR ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi. Polisi langsung bertindak setelah mengorek keterangan saksi.
Saat ditangkap dan menjalani pemeriksaan, IR membantah perbuatan cabul yang dituduhkan padanya.
Niat IR hanya menolong ND, yang saat kejadian dalam kondisi demam dan terbaring lemah di kamar asrama.
IR lantas menyelipkan termometer di ketiak ND, untuk mengetahui suhu tubuhnya. Kemudian mengoleskan minyak angin ke perut ND.
"Niat saya hanya mau menolong ND yang sedang sakit. Saya tidak berniat mencabuli karena saya memegang badannya untuk mengolesi minyak angin dan pasang termometer," ujar IR, Selasa (22/8/2017).
Ternyata yang dilakukan IR tidak berkenan di hati ND. ND lantas melaporkan gurunya itu ke Polsek Sukarame.
Menurut polisi, perbuatan IR telah memenuhi unsur pencabulan.(*)