Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Muhadi dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap MN, anak kandungnya yang berusia 11 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 5 bulan penjara pada Muhadi, Rabu (23/8/2017).
Usai vonis sidang, beberapa pria berseragam pegawai negeri sipil yang dibalut jaket, menghardik Muhadi.
Mendapat perlakuan itu, Muhadi malah menantang.
"Emang kenapa?" serunya.
Pria itu sempat mengejar Muhadi yang sudah dimasukkan ke dalam ruang tahanan pengadilan. Mereka menunjuk-nunjuk Muhadi dari balik jeruji besi dan menantangnya berkelahi.
Tak lama kemudian, mereka pergi.(*)