News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Bisa Carikan Jodoh, Nasikun Cabuli Gadis 23 Saat Ritual di Depan Pacarnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Moch Nasikun (31), warga Desa Winong RT 03 RW 01, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, terancam hukuman penjara 9 tahun. Dia diduga mencabuli SZ (23), warga Bonang, Kabupaten Demak.

Di depan polisi yang memeriksa, Nasikun mengaku mencabuli SZ di sebuah hotel di jalan lingkar Kaliwungu, Kendal, dengan dalih untuk ritual.

“Saya mengaku bisa mencarikan jodoh pada SZ. Syaratnya, melakukan ritual dan ritual itu kami lakukan di hotel,” kata Nasikun.

Nasikun menambahkan, selain mencabuli SZ, sebelumnya, di tempat yang sama, ia juga telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya sebanyak dua kali.

“Saat ritual lewat cara melakukan pencabulan, juga disaksikan pacar saya,” ujarnya.

Baca: Wow, Penerimaan Bea Cukai Kudus Capai Rp 15,001 Triliun

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan ia menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Saat itu, Jumat (18/8/2017), sekitar pukul 08.00 WIB, korban pamit kepada orangtuanya bekerja di toko pakaian milik RR (28), warga Bonang, Kabupaten Demak, yang juga pacar pelaku. Korban kemudian diajak bertemu pelaku di Kendal.

“Setelah bertemu, malam harinya, korban dan saksi diajak terlapor ke TKP . Di tempat itulah korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti ritual,” kata Aris.

Baca: Tahun 2017, Investasi Properti Apartemen Masih Jadi Tren

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara karena telah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini