News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Curi Tas Calon SPG, Begini Modusnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Lina (kanan) dan barang bukti hasil penipuan yang ia lakukan saat diamankan di gedung Satreskrim Polretabes Surabaya, Kamis (24/8/2017).

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya mengungkap aksi penipuan yang dilakukan Lina alias Cellin (39). Warga Jl Dukuh Kupang Barat Surabaya ini melakukan penipuan sekaligus mencuri barang milik puluhan calon pekerja yang hendak direkrutnya.

Aksi yang dilakukan tersangka Lina, modusnya menghubungi temannya supaya mencarikan sales promotion girl (SPG) untuk bekerja dan ditempatkan di mal-mal di Surabaya.

Sebelum bekerja, tersangka Lina lebih dulu memanggil dan mewancarai calon SPG yang akan direkrutnya.

Sekali wawancara, bisa terkumpul 4-5 orang.'

Baca: Polisi Temukan 2 Modus dalam Penipuan Arisan Online

Sesi wawancara calon SPG dilakukan di sebuah mal dan sudah digelar mulai bulan Juli dan Agustus 2017 dengan jumlah calon pekerja atas SPG hingga 20 orang.

Setelah sesi wawancara, tersangka Lina meminta ke calon SPG melakukan pengukuran baju seragam di salah satu ruang yang berbeda.

Nah, saat para korban menuju ke ruangan untuk mengukur baju, tersangka Lina meminta supaya korban meninggalkan tas dan barang bawaanya kepada dirinya.

Bukan mengamankan barang, tapi justru tersangka membawa kabur tas dan barang bawaan korban.

"Tersangka melakukan penipuan sekaligus pencurian barang milik korban. Seperti tas, domepet dan hanphone (HP) milik korban," AKBP Leonard M Sinambela, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (24/8/2017).

Baca: Namanya Terseret Kasus Penipuan First Travel, Pihak Syahrini Buka Suara! Begini Katanya

Sedikitnya ada empat korban yang sudah melapor ke Satresktim Polretabes Surabaya atas ulah yang dilakukan etrsangka Lina.

Salah satu korban yang melapor, yakni Yulianah (24), warga Tambak Asri Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Anti Bandit akhirnya mengetahui keberadaan tersangka Lina. Ibu satu anak ini ditangkap saat berada di salah satu mal di Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Selain menangkap tersangka Lina, polisi juga meengamankan berbagai barang bukti. Seperti puluhan tas perempuan berbagai merk, dompet perempuan, dua kaca mata, kunci kontak mobil dan 3 baju yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya.

Tersangka Lina mengaku, jika aksi penipuand an pencurian milik korban terpaksa dilakukan lantaran membutuhkan uang. Dirinya juga memiliki hutang kepada temannya yang harus segera dibayar.

Baca: Bukan Cuma SPG, Ini Dia Para Pendamping Kendaraan Selama Pameran

"Saya tidak bekerja dan butuh uang untuk biaya hidup keluarga dan bayar hutang," tutur tersangka Lina.

Polisi menjerat tersangka Lina dengan Pasal 378 dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini