Menurut Harto, PT Tri CBK Utama menyerahkan uang ke Widiyantoro sebesar Rp 2,4 miliar untuk menyediakan bahan-bahan yang diperlukan PT Adhi Karya, selama periode Maret 2015 hingga Februari 2016.
Setelah itu, pihak PT Tri CBK Utama melakukan audit terhadap keuangan.
Dari hasil audit baru diketahui ternyata uang yang diserahkan ke Widiyantoro tidak sepenuhnya disetor ke PT Adhi Karya.
Widiyanto hanya menggunakan uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Ada selisih kurang lebih Rp 700 juta. Harto mengatakan, uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Tersangka mengaku uang itu ia habiskan untuk biaya berobat orangtuanya," ucap Harto.
Mengetahui hal ini, pihak perusahaan sudah berupaya menempuh upaya perdamaian dengan Widiyanto.
Bukannya mengembalikan kerugian, Widiyanto malah melarikan diri. Pihak perusahaan lalu melaporkan Widiyanto ke polisi.