Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka penggelapan uang pembangunan Hotel Whiz Prime.
Tersangka adalah karyawan salah satu perusahaan PT Tri CBK Utama bernama Widiyanto (47).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, petugas menangkap Widiyanto di sebuah vila daerah Serpong, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
"Tersangka ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini, Minggu (27/8/2017).
Selama dalam pelariannya, Widiyanto kabur ke daerah Jakarta. Di ibu kota, Widiyanto menginap di sebuah apartemen selama dua bulan.
Ia lalu pindah ke sebuah vila di Serpong untuk menghilangkan jejak pelariannya.
Ternyata petugas mengendus keberadaan warga Perumahan Villa Citra ini.
"Penyidik mengetahui keberadaannya di salah satu vila di Serpong. Tersangka kami tangkap di vila itu," ujar Harto.
Baca: Pernah Dianggap Musuh Negara dan Diburu TNI, Agus Wandi Kini Berkarir di Markas PBB
Harto mengatakan, Widiyanto adalah tersangka kasus penggelapan uang perusahaannya untuk pembangunan Hotel Whiz Prime.
Pembangunan Hotel Whiz Prime dikerjakan perusahaan kontraktor BUMN yaitu PT Adhi Karya.
Dalam pengerjaannya, PT Adhi Karya menunjuk PT Tri CBK Utama sebagai sub kontraktor untuk menyediakan bahan material.
PT Tri CBK Utama mempercayakan Widiyantoro sebagai pelayan kebutuhan PT Adhi Karya untuk pembangunan Hotel Whiz Prime.
Menurut Harto, PT Tri CBK Utama menyerahkan uang ke Widiyantoro sebesar Rp 2,4 miliar untuk menyediakan bahan-bahan yang diperlukan PT Adhi Karya, selama periode Maret 2015 hingga Februari 2016.
Setelah itu, pihak PT Tri CBK Utama melakukan audit terhadap keuangan.
Dari hasil audit baru diketahui ternyata uang yang diserahkan ke Widiyantoro tidak sepenuhnya disetor ke PT Adhi Karya.
Widiyanto hanya menggunakan uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Ada selisih kurang lebih Rp 700 juta. Harto mengatakan, uang tersebut habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Tersangka mengaku uang itu ia habiskan untuk biaya berobat orangtuanya," ucap Harto.
Mengetahui hal ini, pihak perusahaan sudah berupaya menempuh upaya perdamaian dengan Widiyanto.
Bukannya mengembalikan kerugian, Widiyanto malah melarikan diri. Pihak perusahaan lalu melaporkan Widiyanto ke polisi.