News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

JPU Klaim Tak Ada Keterangan Saksi yang Menguntungkan Buni Yani

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU, Andi M Taufik dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (29/8/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Buni Yani mengklaim tidak ada keterangan saksi yang menguntungkan bagi Buni Yani.

Jamran mengatakan itu dalam persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan, Kota Bandung, Selasa (28/8/2017).

Menurut JPU, Andi M Taufik, keterangan Jamran sebagai saksi pertama menguntungkannya mengingat Jamran pernah dihukum karena melanggar UU ITE.

Dengan latar belakang Jamran tersebut, ia mengatakan seorang berindikasi pelanggaran UU ITE bisa dihukum.

Buni Yani hadir di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung untuk menjalani sidang lanjutannya, Selasa (29/8/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRO (Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputro)

"Ternyata dia pernah dihukum juga di dalam perkara ITE, dengan catatan, dia dihukum 4 bulan. Berarti itu sudah indikasi yang dilakukan pelanggaran ITE sudah bisa dihukum," ujar Andi M Taufik kepada wartawan.

Baca: Presiden Jokowi: Cari Siapa Klien dan Investor Saracen

Andi M Taufik juga mengatakan saksi kedua dan ketiga yaitu Ramli dan Khan Yung tidak dapat memberikan keterangan yang lengkap.

"Ramli dan Khan Yung juga menjelaskan ada video (pidato Ahok) durasi pendek 30 detik tapi tidak bisa menyebutkan dari mana," ujarnya.

Dari keterangan ketiga saksi tersebut, Andi M Taufik mengatakan ketiganya tidak berkorelasi meringankan Buni Yani.

Usai memeriksa keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang.

Sidang dilanjutkan Selasa (5/9/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini