News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Home Industri Ekstasi Curangi Pembeli dengan Cara Ini

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RPP, pemilik home industri ekstasi yang diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, Senin (28/8/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi home industri pembuatan ekstasi di Jl Medan-Binjai.

Seorang tersangka berinisial RPP (28) diamankan dengan barang bukti bahan pembuat ekstasi dan alat cetak.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Medan, RPP mengungkap bagaimana ia mencurangi pembeli dengan ekstasi yang sudah diraciknya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka RPP menggunakan bahan baku tertentu untuk menambah berat ekstasi.

Baca: Gerebek Home Industri Ekstasi, Polisi Hanya Temukan Ini

"Dari pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, kami sita beberapa bahan baku pembuatan pil ekstasi. Jadi, (bandar) dalam kasus ini, pembuat ekstasi menggunakan bahan pemberat berupa serbuk putih yang dicampurkan ke dalam ekstasi," ungkap Tatan saat memaparkan ungkapan kasus Operasi Antik Toba 2017, Selasa (29/8/2017).

Tatan mengatakan, serbuk putih yang dicampur ke dalam ekstasi itu bentuknya sangat mirip dengan sabu sabu.

Diduga, serbuk putih itu adalah garam Inggris yang bentuknya lebih kasar.

Adapun tujuan bandar mencampur bahan tersebut agar seolah-olah ekstasi yang dijual berkualitas super. Sehingga, para pembeli percaya dengan barang haram yang diedarkan oleh RPP.

Dari dalam rumah RPP, polisi menyita bubuk kimia seberat 800 gram. Jika bubuk ini dicetak, maka bisa menghasilkan 2600 butir pil ekstasi.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini