Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo'a
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Seminggu berlalu, D tak kembali ke rumahnya di Kota Maumere.
Ditelepon dan dikirimi pesan singkat (SMS), tak ada jawaban. Hal ini membuat M, sang istri, curiga.
M menerima telepon dari seseorang yang mengabarkan keberadaan D di sebuah kamar kos di Lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat.
Selasa (29/8/2017) sekitar pukul 21.00 Wita, M mengajak sanak familinya menguber sebuah rumah kos sesuai yang disampaikan penelepon yang tak memberi tahu identitasnya.
Setibanya di lokasi, M mendapati kamar-kamar kos yang lain terbuka dan penghuninya duduk di luar.
Kecuali, sebuah kamar di ujung timur tertutup.
M memberanikan diri menggedor pintu, menunggu sekitar 2-3 menit pintu dibuka.
M terkejut ternyata D ada di dalamnya. Ia menanyakan dengan siapa D ada di kamar itu, tak dijawabnya.
“Saya lari ke kamar belakang ternyata ada perempuan yang saya kenal namanya N (sapaan RN). Sepertinya dia mau lari lewat belakang, saya tarik bajunya ke depan dan teriak minta tolong. Kami bawa mereka ke Polres Sikka,” ujar M, Selasa malam.
M membuat pengaduan mengenai ulah D dengan pasangannya RN sesama ASN di Pemkab Sikka kepada Polres Sikka.
Selasa malam, RN dan D menginap di Mapolres Sikka menanti permintaan keterangan pada Rabu pagi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sikka.
Keduanya meninggalkan ruangan pemeriksaan pukul 12.45 Wita.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Sikka, AKP Andryz Setiawan, S.H,S.IK, membenarkan penggerebekan pasangan pria dan wanita, D dan RN , oknum PNS Pemkab Sikka, Selasa malam.
Penyidikan terhadap D dan RN, kata Andryz, masih berlangsung dan dikenakan pasal 284 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan kurungan.
“Proses hukum kami lanjutkan. Kami masih kumpulkan saksi dan bukti-bukti lainnya,kasus ini murni pengaduan dari M,” ujar Andryz.
D mengakui keberadaanya dengan RN sesama ASN di kamar kos di Lorong Angkasa, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Selasa (29/8/2017).
D mengakui tidak berbuat apa-apa dengan RN. Meski dia tak menegaskan aktivitas apa yang sedang dilakukan dengan RN, sesama ASN di Sikka.
D mengakui telah mengenal RN dan menjadi sahabatnya sejak tahun 2016.
Sempat digosipkan menjalani hubungan istimewa, D tak pedulikan. Menurutnya, masyarakat Kota Maumere selalu sensitif dan menilai negatif bila seorang pria sedang berdekat dengan perempuan.
Ia mengaku heran, penggerebekan dirinya dengan RN dibesar-besarkan. Padahal,kata D,ada kasus yang lebih besar melibatkan pejabat oknum pemerintahan.
“Dia (RN) kan staf saya di satu kantor. Ya otomatis kami punya kedekatan karena pekerjaan,” ujar D kepada wartawan didampingi penasehat hukum, Victor Nekur, S.H, dari Orin Bao Law Office, Rabu siang (30/8/2017) di Maumere.
D menjabat kepala bidang di salah satu dinas otonom di Pemkab Sikka, mengatakan soal yang menimpanya bukan musibah,tetapi cobaan dari Tuhan.
“Saya akan tanggungjwab atas masalah yang saya hadapi. Tapi saya tidak campuri urusan oranganya,” tandas D.
Victor Nekur mengharapkan media massa menulis apa adanya kasus menimpa klienya. Ia tidak membenci dan membela siapa pun.
Sebelum D tersangkut kasus pidana ini, kata Victor, D telah menunjuknya menjadi penasehat hukum kasus perdata D menggugat cerai M. Namun, status D sebagai ASN, demikian Victor, perceraian harus disetujui atasan D yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Sekretaris Daerah Sikka.
Ketika rencana mediasi direncanakan hari Rabu, hari Selasa malam D menelponnya supaya datang ke Polres Sikka.
“Saya tanya D kenapa terjadi begini (ditangkap). D mengakui benar dia (dengan RN) berada di kos, sampai saat ini tidak terjadi apa-apa,” ujar Victor.
Victor mengatakan, D menghargai proses hukum laporan istrinya ke Polres Sikka. Penyelesaiannya tergantung para pihak untuk melanjutkan dan diproses perceraian.
“Kami akan jalani dan hormati proses hukum di kepolisian. Karena kasus ini dalam proses gugatan cerai,” ujarnya.
D menambahkan, laporan istrinya semakin membulatkan tekad melakukan perceraian. D merasakan tidak ada kecocokan lagi melanjutkan rumah tangga dengan M yang memberinya seorang anak berusia sembilan tahun lebih. (ius)