News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

221,3 Ton Pupuk Kadaluarsa dari Malaysia Diamankan Polda Babel

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Sebanyak 221,3 ton pupuk jenis NPK merk Kepala Ayam asal Malaysia diamankan dari dua Gudang milik PT Globusartha Internusa (GI) oleh Tim Satgas Dikrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dari gudang milik PT GI di Jalan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah diamankan sebanyak 114,3 ton pupuk NPK.

Sedangkan dari gudang di Jl Padat Tanjung Pandan kabupaten Belitung diamankan 107 ton pupuk NPK.

"Pupuk ini diimpor dari Malaysia oleh perusahan di Medan Sumatera Utara kemudian pihak PT GI mengedarkan di Bangka Belitung," kata Kapolda Brigjen (Pol) Anton Wahono saat jumpa pers terkait kasus tersebut bersama Gubernur Erzaldi Rosma Kamis (31/8/2017) di Gudang PT GI di Jalan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah

Dalam kasus ini pimpinan PT GI Guantoro alias Ahap ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf e UU RI No 8 tahun 1999 tendang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun dan dendan maksimal 2 milyar rupiah.

Atau pasal 60 ayat 1 huruf f dan I UU RI No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman 5 tahun denda 250 juta rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini