TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - EG (13), bocah Desa Balong di Kediri, Jawa Timur, kembali berulah. Ia terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Ringinrejo.
Padahal, sebelumnya polisi baru saja mengabulkan penangguhan penahanan EG dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Kras, beberapa waktu silam.
Alasan polisi waktu itu, karena EG masih di bawah umur. Ia dibolehkan pulang dengan catatan tetap mengikuti jalannya proses hukum. Lagipula kasusnya adalah percobaan pencurian.
"Tersangka bukan kabur tapi memang tidak kita lakukan penahanan. Namun status perkara tetap lanjut," tutur Kapolsek Kras AKP Samsul Huda kepada SURYA, Jumat (1/9/2017).
Berkas perkaranya, lanjut dia, minggu ini sudah selesai. Senin pekan depan, berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kenyataannya, EG kembali melakukan tindak pencurian sepeda motor lagi di wilayah hukum Polsek Ringinrejo.
"Jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam pidana tujuh tahun atau lebih dan atau tersangka melakukan pengulangan tindak pidana, maka penyidik tidak lagi dibebani kewajiban oleh UU untuk melakukan diversi," terangnya.
Untuk diketahui, EG terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Ia pernah ditangkap jajaran Polsek Kras karena ketahuan mencuri sepeda motor milik Iman Mustakim (38).
Sepekan berlalu tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama di wilayah Ringinrejo.(*)