Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah, Pekanbaru diamankan karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (2/9/2017).
Sabu-sabu seberat 50 gram tersebut disembunyikan pria berinisial EPK alias Eka (29) di dalam kantorng celana.
Barang haram tersebut diplester warna cokelat untuk mengelabui petugas lapas.
Namun usahanya dapat digagalkan setelah petugas lapas melakukan pemeriksan intensif termasuk memastikan barang yang diplester.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru dari kepolisian, Eka berencana menjenguk tahanan berinisial BH yang terjerat kasus narkoba.
Baca: Sri Winarti Sempat Minta Tolong Sang Suami Sebelum Peluru Perampok Menewaskannya
Pengungkapan upaya penyelundupan berawal saat Eka yang akan masuk ruang besuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas lapas curiga dengan barang yang dibungkus plester.
Sempat mengelak, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan selanjutnya membuka bungkusan.
Ditemukanlah plastik bening berisi kristal.
Petugas kemudian mengkoordinasikan dengan kepala lapas dan selanjutnya dikomunikasikan ke piket Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Hasil interogasi awal, Eka mengakui membawa sabu-sabu tersebut atas pesanan tahanan berinisial BH.
Saat ini Eka dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.