Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Para pedagang tanaman hias dan bunga di Pasar Bunga Tegallega, Kota Bandung harus pergi hari ini, Minggu (3/9/2017).
Padahal sudah puluhan tahun mereka membangun dan menata lapak-lapaknya hingga menjadi taman yang cantik yang terkenal hingga ke seantero negeri.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) mengultimatum, pengosongan harus dimulai hari ini.
Semua pedagang harus pindah dan tak boleh kembali.
Kepala DPKP3, Arief Prasetya, mengatakan ada 114 kios bunga potong dan tanaman hias yang harus dikosongkan, Minggu (3/9/2017) ini.
Pengosongan harus dilakukan secepatnya karena proyek revitalisasi tahap dua Tegallega akan segera dimulai.
Baca: Tunggu Hasil Pemeriksaan Aris Budiman, Pimpinan KPK Berharap Penyelesaian Internal
Untuk sementara, para pedagang akan menempati lokasi baru yakni di areal parkir barat Tegallega.
Arief minta para pedagang membongkar kiosnya sendiri sesuai kesepakatan.
"Jika tak dibongkar, proyek revitalisasi tahap dua Tegallega tak akan terlaksana," ujar Arief kepada Tribun Jabar melalui pesawat telepon.
Di tempat yang baru nanti, kata Arief, setiap pedagang diperkenankan mendirikan kiosnya di lahan seluas 4 kali 4 meter.
"Meskipun dulu mereka menempati lahan yang lebih besar, di tempat baru nanti luas lahan yang bisa mereka pergunakan hanya 4 kali empat meter. Bukan saja luasnya yang seragam, bentuk dan warna kios yang mereka bangun nanti juga harus seragam," ujarnya.
Untuk pemindahan dan pembangunan kios-kios baru itu, kata Arief, pemerintah tak akan memberikan bantuan biaya.
"Semua dilakukan pedagang dengan biaya mereka sendiri," tegasnya.
Arief menegaskan, areal parkir barat yang dijadikan lokasi baru para pedagang bunga itu adalah lokasi sementara.
Sebab, ketika revitalisasi Tegallega sudah selesai sepenuhnya, tak akan ada lagi pedagang dan kios bunga yang diperbolehkan ada di Tegallega.
Hal ini sesuai Perda 11 tahun 2009 tentang Tegallega.
Sesuai perda tersebut, kawasan seluas 16 hektare ini tak bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi permanen atau bisnis.