News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pura-pura Jadi Teknisi, Dwi Bagus Malah Potong Kabel Telekomunikasi

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Bagus Satria diamankan di Mapolsek tegal Saurbaya. Ia ditangkap lantaran kepergok mencuri kabel telekomunikasi. SURYA/FATKUL ALAMY

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kebiasaan Dwi Bagus Satrio (25) mencuri kabel telekomunikasi akhirnya dihentikan tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Surabaya.

Pemuda asal Krian Sidoarjo ini diringkus saat mencuri kabel telekmunikasi di wilayah Kedung Klintir Surabaya, Kamis (31/8/2017).

Pelaku Dwi bagus sudah beberapa kali dipergoki warga saat memotong kabel telekomunikasi.
Pelaku Dwi Bagus sejatinya sudah terlihat beraksi pada Rabu (30/8/2017) malam, tapi warga memilih melaporkan ke Polsek Tegalsari.

Atas laporan dari warga, tim Anti Bandit Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku Dwi Bagus kembali beraksi, Kamis (31/8/2017) malam.

Baca: Tunggu Hasil Pemeriksaan Aris Budiman, Pimpinan KPK Berharap Penyelesaian Internal

Pelaku langsung memutus kabel sepanjang 10 meter.

"Anggota tim Anti Bandit sudah melakukan pengintaian, saat pelaku memutus kabel langsung dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Noerijanto, Sabtu (2/8/2017).

Dwi Bagus Satria diamankan di Mapolsek tegal Saurbaya. Ia ditangkap lantaran kepergok mencuri kabel telekomunikasi. SURYA/FATKUL ALAMY

Noerjijanto menuturkan, modus pelaku berpura-pura menjadi teknisi dan memanjat tiang. Kemudian dia memotong kabel yang diinginkan.

Saat beraksi, Dwi Bagus menggunakan sejumlah peralatan. Seperti pakai sarung tangan, dua kunci pas, dan satu gergaji besi.

Dia selalu memotong kabel menjadi beberapa bagian. Panjang tiap kabel sekitar satu meter.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Dwi Bagus ternyata bukan pemain baru. Dia sudah kerap mencuri kabel. Terutama dalam enam bulan terakhir.

"Sudah tiga kali mencuri kabel. Dua kali di area Pasar Kembang dan sekali di area Kedung Klinter," kata Dwi Bagus.

Atas tindakan yang dilakukan, Dwi Bagus dijerat dengan pasal 363 KUHP. (fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini