Kendati demikian baru 1 kasus yang melibatkan kapal asing hingga Agustus 2017.
"Tahun sebelumnya ada 1 kasus melibatkan kapal asing. Sisanya, kasus penangkapan kepiting, bom ikan, dan sebagainya," bebernya.
Baca: Ingat Model Asal Kalimantan yang Buta karena Tidur Pakai Softlens? Nasibnya Kini Seperti Ini
Pemberitaan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kaltim menetapkan nakhoda kapal ikan asing berbendera Malaysia sebagai tersangka, Kamis (30/8/2017).
Lantaran diduga melakukan tindak pidana ilegal fishing di perairan Indonesia, Senin (28/8/2017) lalu.
"Kapal asing berbendera Malaysia tersebut kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan 1,8 mill di dalam teritorial perairan kita," ungkap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakkum Kompol Harun Purwoko.
Saat ini kapal asing tersebut diamankan di Satlan Polairud Polda Kaltim di Tarakan, Kalimantan Utara.
Nakhoda yang diketahui bernama Lanuridia warga negara Indonesia dijebloskan ke dalam sel untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) turut diamankan petugas. Namun status mereka hanya sebagai saksi. Dua di antara ABK tersebut merupakan warga negara Malaysia.
"ABK statusnya saksi sementara ini. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan, apabila di lain waktu ketangkapan dengan kasus yang sama, polisi tak segan menahan dan dijadikan tersangka," ungkap Harun, Kamis (30/8/2017).
Kapal ikan asing yang dinakhodai Lanuridia tersebut mengangkut 500 kilogram ikan laut Indonesia saat diciduk aparat kepolisian.
Hasil laut tersebut pun sudah dilakukan lelang sebagian, beberapa juga disisihkan untuk keperluan pembuktian penyidikan.