News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cabut Kasasi Gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kasasi perkara gratifikasi Bupati nonkatif Tanggamus Bambang Kurniawan.

Alasan pencabutan kasasi karena putusan banding sudah mengakomodasi permintaan jaksa.

Pencabutan kasasi ini dilakukan oleh jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/9/2017).

“Saya datang kesini mencabut kasasi perkara gratifikasi Bambang,” ujar Tri.

Alasan pencabutan kasasi, menurut Tri, karena putusan majelis hakim di tingkat banding sudah mengakomodasi permintaan jaksa. Permintaan itu adalah mengenai barang bukti uang yang disita jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menyita barang bukti uang gratifikasi kurang lebih sebesar Rp

124.300.000. Uang-uang tersebut adalah uang pemberian Bambang kepada para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2016.

Pada putusan di tingkat pertama, majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut terlampir. Inilah yang membuat jaksa keberatan.

Menurut Tri, putusan yang menyatakan barang bukti terlampir membuat jaksa kesulitan mengeksekusi uang tersebut.

Atas dasar itulah, jaksa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri.

Di dalam putusan banding, majelis hakim memperbaiki putusan mengenai barang bukti tersebut. Barang bukti uang tidak lagi tertulis terlampir melainkan dirampas untuk negara.

“Dengan adanya putusan banding yang menyatakan barang bukti uang dirampas untuk negara, maka sudah sesuai dengan permintaan kami. Sehingga kami mencabut kasasinya,” tutur Tri. Dicabutnya kasasi ini, berarti putusan tingkat banding sudah berkekuatan hukum tetap.

Tri mengakui pihaknya sempat menyatakan kasasi begitu mengetahui putusan banding Bambang sudah keluar.

Ketika itu, tutur dia, jaksa belum mendapatkan salinan putusan secara lengkap sehingga belum mengetahui isi putusannya.

Di sisi lain, masa penahanan Bambang segera habis pada 24 Agustus 2017. Jika tidak ada pernyataan kasasi, Tri mengkhawatirkan Bambang bebas demi hukum.

Untuk mencegah hal itu, jaksa menyatakan kasasi agar masa penahanan Bambang diperpanjang.

Setelah mendapatkan putusan secara lengkap, jaksa baru mengetahui putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengakomodasi permintaan jaksa mengenai barang bukti uang.

“Karena itu sekarang kami cabut kasasinya,” jelas dia.

Langkah selanjutnya, adalah mengeksekusi Bambang untuk menjalani hukuman pidana penjara. eksekusi itu berupa pemindahan Bambang dari rutan ke lapas.

Tri belum mengetahui kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. “Lihat nanti saja yang pasti dalam waktu dekat,” tuturnya.

Mengenai putusan majelis hakim yang meminta jaksa mengusut penerima gratifikasi, Tri mengatakan, akan segera dipelajari hal tersebut.

Putusan banding terhadap Bambang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Majelis hakim yang memegang perkara ini adalah MH Sunaryo, Fery Fardiaman dan Slamet Haryadi.

"Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/8/2017). 

Dengan diputus menguatkan, menurut Tarigan, berarti majelis hakim Pengadilan Tinggi menganggap pertimbangan dan putusan terhadap Bambang di tingkat pengadilan negeri sudah tepat.

Artinya putusannya sama dengan putusan di Pengadilan negeri. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.

Bambang pun dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Menurut Minanoer, perbuatan Bambang memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus  terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdakwa bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini