TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian kembali mendatangi Spa Plus-Plus 'Pradiv Spa' yang beralamat di Jalan Tukad Unda VIII no 15, Renon, Denpasar, Bali, Selasa (5/9/2017).
Tempat indehoi berkedok spa yang berada di kawasan pusat kota itu kembali didatangi karena diduga kembali beroperasi meski sudah disegel pemerintah.
Namun sayang, aparat tidak berhasil menemui pemilik spa itu.
"Dari kemarin (Senin) dan hari ini kami datangi tutup terus. Pemiliknya katanya lagi di rumah sakit, jadi kami belum bisa bertemu," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman kepada Tribun Bali.
Dia mengaku Satpol PP Denpasar sudah melayangkan surat panggilan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP.
Ini karena pemilik Spa diam-diam telah mencabut plang segel yang sebelumnya dipasang oleh aparat saat dilakukan penyegelan bulan lalu.
Baca: Cerita Musa 15 Hari Menyeberangi Laut Myanmar Sampai Aceh dan Kini Jadi Pengungsi di Makassar
"Mereka tidak ada koordinasi sudah mencabut. Kami sudah kirim surat pemanggilan," kata Poniman.
Pada Mei 2017 lalu, jajaran Satpol PP Denpasar, dan pihak kepolisian telah menyegel spa plus-plus ini.
Mereka bahkan menempelkan papan segel di depan pintu masuk spa tersebut.
Waktu itu Satpol PP Denpasar memastikan spa tersebut tidak boleh lagi beroperasi karena sudah disegel pemerintah.
Bahkan, Satpol PP Denpasar sudah dua kali sempat menyegel Spa yang satu ini, namun dikatakan pemiliknya selalu berubah-ubah.
“Itu waktu pertama kami sempat tutup, trus itu buka lagi, dan kami sempat tutup lagi,” kata Poniman.
Pada Maret 2017 lalu sempat pula dilakukan penggerebekan oleh Tim Unit Cyber Crime Polda Bali akibat mensosialisasikan terapis secara terang-terangan lewat media sosial.
Waktu itu, tiga pemilik Spa diamankan, dan sejumlah barang disita.
Baca: Polisi Sita Paket Misterius dari Jepang Ditujukan untuk Pasutri yang Tewas Terbakar
Saat digerebek oleh tim Unit Cyber Crime Polda Bali Maret lalu, lokasi spa itu masih bernama Praja Spa.
Sedangkan, kini namanya Pradiv Spa dengan terapis yang diduga sama.
Karena lokasi tersebut kembali membuka layanan spa plus-plus, maka Satpol PP Denpasar pun bulan Mei kembali menggerebek, dan menyegel spa tersebut.
Poniman mengatakan, pihak pemilik Spa mengaku akan mengurus izin operasi tersebut.
Itu sebabnya, apabila nantinya diberikan izin oleh Pemkot Denpasar, maka Satpol PP tidak akan menyegel tempat itu lagi.
Baca: Seleksi Administrasi Diumumkan Hari Ini, Pelamar CPNS Kemenkumham Dilarang Menelepon Panitia
"Kami lihat izinnya, kalau tidak ada izin, ya kami akan tindak lagi," kata Poniman seraya mengaku belum mendapat informasi yang jelas terkait management baru spa tersebut.
"Belum ada yang jelas ini. Soalnya pemiliknya belum bisa ditemui," katanya berkali-kali.