Laporam Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Residivis kambuhan, Masyitah Herman (32) tinggal di Jalan Imam Bonjol gg XV nomor 3 Monag-maning Denpasar Bali diamankan oleh pihak berwajib. Ia diamankan karena kembali melakukan pencurian.
Akibatnya, Masyitah langsung dijebloskan ke penjara.
"Tersangka kami amankan karena melajukan pencurian di Jalan Salawati pada Rabu 30 agustus 2017 pukul 18.30 Wita," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Rabu (6/9/2017).
Tersangka sendiri, diamankan dari beberapa laporan pencurian, pertama pencurian di Jalan Teuku Umar Denpasar, kemudian pencurian di Jalan Batu Bulan.
Tersangka merupakan residivis pencurian dan ditahan di Mapolsek Mengwi pada 2016 lalu.
"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," bebernya. (ang).
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena menunjukkan tersangka di Mapolsek Denpasar Barat.