Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah berinisial YB, Senin (4/9/2017), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah dasar (SD) di Kalimantan Tengah.
Status itu ditetapkan setelah YB menjalani serangkaian pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.
Baca: Seorang Polisi di Banjarmasin Jual Tanahnya untuk Beli Ambulans Keperluan Warga
Sementara tersangka lainnya, yakni berinisial IG.
"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG. Keduanya telibat kasus yang sama," Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu.
YB dan IG, lanjut dia, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, AKBP Pambudi tak menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan keduanya terkait kasus pembakaran itu.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap YB karena masih belum selesai pemeriksaanya oleh penyidik," tambahnya.(*)
Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut yakni:
1. SDN 1 Palangka, dibakar pada Selasa (4/7/2017) pukul 18.30 WIB
2. SDN 4 Menteng, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 12.30 WIB
3. SDN 4 Langkai, dibakar pada Jumat (21/7/2017) pukul 13.30 WIB
4. SDN 1 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB
5. SDN 5 Langkai, dibakar pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB
6. SDN 8 Palangka, dibakar pada Sabtu (29/7/2017) pukul 18.00 WIB
7. SDN 1 Menteng, dibakar pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB